CAHAYASIANG.ID, Manado — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sulut) menegaskan komitmen percepatan penanganan Persons of the Philippines Descent (PPDs) yang selama ini menjadi isu strategis di wilayah Sulut.
Terkait isu tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenim Sulut, Ramdhani bersama jajaran, mendampingi kunjungan kerja (kunker) Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Bidang Kumham Imipas, Agato Simamora, dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi, Arief Munandar, dalam rangka penyusunan telaahan dan rekomendasi penanganan PPDs di Sulawesi Utara.
Kunker yang dilaksanakan tanggal 15 – 17 September 2025 itu, bertujuan untuk melakukan kegiatan penyusunan telahaan dan rekomendasi terhadap penanganan PPDs di wilayah Sulawesi Utara. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Pemerintah Kota Bitung serta meninjau dan berdialog dengan pemukim yang telah terdata sebagai PPDs di wilayah Pantai Dodik Kelurahan Wangurer Timur Kota Bitung.

Agato Simamora menyampaikan, perlu memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai isu strategis keimigrasian, khususnya terkait penanganan (PPDs) di Sulawesi Utara. Dukungan Pemerintah Daerah dalam memfasiltasi proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Ditjenim Sulut, serta memberikan dokumen administrasi kependudukan serta sinergitas dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado adalah langkah penting untuk memastikan kepastian status kewarganegaraan para PPDs khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
“Bahwa penyelesaian persoalan ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi juga wujud nyata dari komitmen Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” ujar Agato.
Sementara Wakil Gubernur Sulut, Viktor Mailangkay dalam pertemuan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap program penanganan permasalahaan status PPDs di wilayah Sulut yang sudah lama tidak terselesaikan. “Pemprov Sulut siap mendukung penyelesaian status dan dokumen PPDs, khususnya di wilayah Bitung dan Tahuna. Kami akan mendukung memastikan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Saat kegiatan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, dibahas soal skema verifikasi data PPDs hasil pendataan oleh Imigrasi Sulawesi Utara, Penerbitan Paspor Filipina bagi PPDs yang terverifikasi, serta pemberian Izin Tinggal Khusus oleh Ditjen Imigrasi.

Vice Konsul Filipina, Manfred Neale Manalo, menyampaikan rencana penurunan tim verifikator dari Manila untuk mempercepat penerbitan paspor. Sehubungan dengan itu, Agato Simamora menyampaikan bahwa PPDs yang telah terverifikasi oleh Konjen Filipina agar segera di berikan Dokumen paspor, sehingga nantinya akan menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan visa dan izin tinggal khusus.
Dukungan juga didapatkan dari Pemerintah Kota Bitung melalui Asisten I Setda, Forsman Dandel, yang mengapresiasi komitmen pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi warga keturunan Filipina yang telah lama tinggal di Bitung. “Ini bukan hanya urusan legalitas, tapi juga kemanusiaan,” ungkapnya.
Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, menyampaikan hal ini merupakan tindak lanjut dari Kick Off Penanganan PPDs dan serah terima hasil pendataan digital oleh Kantor Imigrasi Bitung kepada Konsulat Filipina pada bulan Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa peran aparat desa dan kelurahan sangat krusial. “Camat dan Lurah memahami kondisi sosial masyarakat paling dekat. Dukungan mereka menjadi kunci keberhasilan program ini,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Sosialisasi dan Koordinasi Lapangan di kawasan Pantai Dodik di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Bitung, untuk berdialog langsung dengan komunitas PPDs yang tinggal diwilayah tersebut.
Kepada Komunitas PPDs, Agato Simamora yang didampingi Asisten I Setda, Forsman F. T. Dandel dan Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani serta Kakanim Bitung, Ruri Roesman, menyampaikan beberapa hal guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap proses penanganan PPDs serta mendorong partisipasi aktif agar prosesnya berjalan optimal dan menyatakan akan terus mengawal proses penanganan PPDs hingga tuntas, dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak dasar.

“Penanganan PPDs bukan sekadar pendataan dan legalitas, tapi menyentuh sisi kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam mencegah statelessness. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, serta terhindar dari kerentanan eksploitasi,” tegas Agato.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kemenko Bidang KumhamImipas bersama pemerintah daerah, Konsulat Jenderal Filipina, serta instansi terkait meneguhkan komitmen untuk mempercepat penyelesaian persoalan PPDs. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan, serta menjamin hak-hak dasar PPDs di Sulawesi Utara secara berkelanjutan. (*/ak)






