
CAHAYASIANG.ID, Sangihe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara.
Dalam pengembangan terbaru, Kejari Sangihe menetapkan satu tersangka baru berinisial SS (43) yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Kampung Beha periode 2019–2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui press release yang digelar di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026). Penetapan SS didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.1.12/Fd.2/01/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi Dana Desa Kampung Beha yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta. Dalam perkara tersebut, Kejari Sangihe sebelumnya telah menetapkan AL (47), yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, sebagai tersangka utama.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (*Anto)





