
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (27/10/2026), untuk mendalami dugaan penyimpangan dana program revitalisasi tahun 2025 yang dialokasikan bagi 11 sekolah dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovry H. Pasanriang, SH, bersama Kasi Intelijen Sonni Arvian Hadi Purnomo, SH, serta Kasi Barang Bukti Yudi Adiansyah, SH, MH.
Kepada sejumlah awak media, Emnovry menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Menurutnya, terdapat 11 sekolah tingkat SD dan SMP yang menerima dana revitalisasi dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar. Tim kejaksaan memeriksa lima ruangan di lingkungan Dinas Pendidikan Minsel sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Dari lima ruangan yang menjadi sasaran, salah satu fokus penggeledahan adalah ruang Pendidikan Dasar (Dikdas) yang berkaitan dengan bidang tugas Kepala Bidang (Kabid) Marthen Wonseke.
Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses pendalaman. Hasil penggeledahan dan pemeriksaan bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur Tumipa, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Sangat mendukung proses hukum,” ujar Tumipa singkat.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan anggaran revitalisasi sekolah tahun 2025. Perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan dokumen dan bukti yang ditemukan, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan penyimpangan dana revitalisasi ini tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang didalami dan seluruh pihak yang terkait tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
(Roland)


