
CAHAYASIANG.ID, BOLMUT – Komitmen pelayanan publik yang cepat dan humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Bolmut melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum dengan layanan inovasi ‘LABB KEBUT’.
Pengembalian dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Naibaho, S.H., M.H., didampingi staf Andre Wahyudi, S.M., di Desa Paku Selatan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD. Motor tersebut merupakan barang bukti perkara narkotika atas nama terpidana Wahyuddin, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tanggal 14 September 2026.
Kasi Pemulihan Aset Samuel Naibaho menjelaskan, pengembalian melalui LABB KEBUT ini merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat penerima barang bukti.
“Masyarakat yang berhak tidak perlu menghadapi prosedur berbelit. Kami antar langsung secara efektif, efisien, dan transparan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut dia, bukan sekadar pengembalian barang bukti, tetapi wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik Kejari Bolmut yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejari Bolmut menegaskan akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan humanis guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (*Red)


