
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Sesuai yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dan MS alias Meylinda dalam kasus yang berbeda.
Rita ditahan sebagai terpidana kasus tanggul pemecah ombak Wangurer sedangkan Meylinda menjalani hukuman atas kasus dana BOS.
Kepada para wartawan, Kajari mengungkapkan, keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum sehingga kemudian yang awalnya akan dilakukan pemanggilan pada Hari Kamis 22 Agustus 2024, tapi kedua terpidana ini sudah hadir pada sore hari, Rabu (21/8/24) di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon.

“Dua terpidana lain dari kasus pemecah ombak, James dan Albein, besok akan di eksekusi di Lapas Sumompo – Manado,”ungkap Yadyn, Rabu (21/8/24) tengah malam, diruang kerjanya.
Lanjutnya juga, tiga terpidana kasus korupsi tanggul pemecah ombak, putusannya masing-masing satu tahun ditambah denda 50 juta dan subsider 2 bulan, sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusannya menjalani hukuman selama empat tahun denda 200 juta subsider 2 bulan.
“Masih ada kasus yang lain akan diungkap namun setelah kasus perdata selesai semuanya, demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih,” ujar Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini. (Yaps).






