• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kejaksaan Eksekusi Rita dan Meylinda di Lapas Perempuan Tomohon

Kejaksaan Eksekusi Rita dan Meylinda di Lapas Perempuan Tomohon

22/08/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Sesuai yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dan MS alias Meylinda dalam kasus yang berbeda.

Rita ditahan sebagai terpidana kasus tanggul pemecah ombak Wangurer sedangkan Meylinda menjalani hukuman atas kasus dana BOS.

Kepada para wartawan, Kajari mengungkapkan, keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum sehingga kemudian yang awalnya akan dilakukan pemanggilan pada Hari Kamis 22 Agustus 2024, tapi kedua terpidana ini sudah hadir pada sore hari, Rabu (21/8/24) di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon.

“Dua terpidana lain dari kasus pemecah ombak, James dan Albein, besok akan di eksekusi di Lapas Sumompo – Manado,”ungkap Yadyn, Rabu (21/8/24) tengah malam, diruang kerjanya.

Lanjutnya juga, tiga terpidana kasus korupsi tanggul pemecah ombak, putusannya masing-masing satu tahun ditambah denda 50 juta dan subsider 2 bulan, sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusannya menjalani hukuman selama empat tahun denda 200 juta subsider 2 bulan.

“Masih ada kasus yang lain akan diungkap namun setelah kasus perdata selesai semuanya, demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih,” ujar Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini. (Yaps).

Post Views: 2,735
Bagikan ini :
Previous Post

Sinergi BI dan Polimdo Jurusan Akuntansi Dorong Perluasan Literasi Keungan UMKM Melalui SIAPIK

Next Post

Dimeriahkan Tarian Kolosal, Gubernur Sahbirin Buka Porwanas XIV

Next Post

Dimeriahkan Tarian Kolosal, Gubernur Sahbirin Buka Porwanas XIV

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In