CAHAYASIANG.ID, MITRA – Pemilik lahan perkebunan yang berdekatan dengan PT.Sumber Energi Jaya yang berada di kecamatan ratatotok kabupaten Minahasa tenggara (MITRA) kini dikeluhkan oleh masyarakat.

Pasalnya, di lokasi tersebut sering dijadikan aktivitas tambang yang sering melakukan blasting dan sangat membahayakan petani-petani di sekitar lokasi tambang.
Salah satu warga masyarakat pemilik perkebunan dekat dengan PT sumber Energi Jaya di kecamatan ratatotok kabupaten Minahasa tenggara,merasa terganggu dan merasa nyawanya terancam dengan adanya aktivitas pertambangan yang sering melakukan blasting atau pengeboman material yang mengandung logam mulia.
Saat di investigasi oleh anggota LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Romel Wulur dan bertemu langsung dengan salah satu pemilik perkebunan Bapak Eto atau keluarga Langkai-Mamusu, bahwa mereka yang melaksanakan aktivitas di perkebunan merasa sangat terganggu dan terancam nyawa mereka karena dengan adanya kegiatan blasting di perusahan tambang tersebut yang di duga ijinnya tidak lengkap.
Jika mereka akan melakukan blasting/ledakan di area tambang serpihan serpihan material seperti batu batuan sering terlempar di area di mana om Eto melaksanakan aktivitas berkebun.
“Beberapa hampir terkena pancaran atau serpihan batu akibat kegiatan blasting dari PT sumber Energi Jaya dan serpihan bebatuan tersebut membuat gubuk/sabuah saya sudah mengalami kerusakan” ujar om Eto.
Dengan adanya kejadian tersebut membuat om Eto dan beberapa petani lainnya merasa takut dengan adanya kegiatan blasting/pengeboman material yang mengandung emas.
Akibat kegiatan dari perusahan tersebut, tanah mereka menjadi rusak dan longsor. LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA melalui Romel wulur bersama om Eto sudah mengunjungi lokasi perkebunan tersebut, dimana jalan masuknya melintasi lokasi area pertambangan sangatlah berbahaya karena truck-truck pengangkut material mengandung emas itu yang beratnya sekitar 20an ton sering melintasi di samping perkebunan warga.
Om Eto sendiri hanya mengharapkan dan bergantung untuk makan sehari-hari hanya dari hasil kebun, ia sangat merasa terganggu dan merasa di rugikan dan merasa nyawanya serta keluarganya terancam, karena kegiatan perusahan Tambang tersebut.
Sudah sempat di beritahukan kepada pihak perusahan, tetapi tidak di gubris, mereka balik mengancam om Eto akan di penjarakan.
LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Romel beserta warga yang lokasi perkebunan yang berdekatan dengan PT sumber Energi Jaya berharap,kepada pihak pemerintah dan pihak yang terkait lainnya bisa membantu dan segera menindak lanjuti keluhan warga petani kepada PT SEJ. Menurut om Eto,kalau perusahan tambang berijin resmi dari pemerintah kabupaten Minahasa tenggara, padahal perusahan tersebut sudah berjalan sekitar 4 tahun.
Yang lebih Heran lagi, lokasi tambang tersebut tidak seperti tambang resmi lainnya, karena para karyawan atau pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri lengkap (APD).
Pekerja seringkali dilihat hanya menggunakan sendal jepit dan memakai sepatu safety dan helm. Artinya kalau perusahan tidak memakaikan APD Lengkap kepada karyawan itu sudah menyalahi aturan atau melanggar UU No.13/2003 pasal 88 Ayat (1) menyatakan dengan jelas dan tegas, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja(k3). (*Red)






