
CAHAYASIANG.ID,MINSEL-Di dampingi kuasa hukumnya Wellem Mononimbar,SH dan salah satu keluarganya Jeffry Maramis, Sherli Onibala 34 tahun penuhi panggilan polsek sinonsayang. Senin, (17/06/2024).
Meski sedikit kecewa terhadap lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya, Sherli Onibala di dampingi kuasa hukum dan keluarga memenuhi panggilan penyidik polsek sinonsayang.
Sementara, untuk kasus penganiayaan ini sudah di laporkan korban bersama kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Seperti di ketahui, korban bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi nomor : STPL/17/VI/2024/SEK SINONSAYANG dan laporan/pengaduan nomor : LP/17/VI/2024/Polsek Sinonsayang.
Melihat penanganan terhadap perkembangan kasus tersebut jelas terlihat sengat begitu lambat bahkan terkesan enggan untuk di selesaikan.
Di temui langsung di kantor Polsek Sinonsayang, korban Sherli Onibala di dampingi kuasa hukum dan keluarga kepada awak media ini mengatakan di mana, “Berdasarkan kesepakatan dengan pak Kanit Reskrim di mana hari ini sudah di jadwalkan untuk proses penyelesaian kasus ini”. Ujar Kuasa hukum korban Wellem Mononimbar,SH.
“Cuma tiba-tiba tadi kami menerima informasi dari Kanit Reskrim bahwa dirinya tidak bisa hadir karena mendadak ada urusan keluarga. Dan sudah meminta bantuan ke rekannya yang ada di Polsek Untuk menyelesaikannya”. Jelas pengacara Wellem Mononimbar,SH.
Mengetahui hal tersebut dengan merasa kecewa, Sherli Onibala mengatakan, “Saya merasa seolah-olah sedang di permainkan. Ini ada apa…? Saya sudah sepuluh hari menunggu penyelesaian kasus penganiayaan ini”. Ujar Sherly Onibala.
“Ini kasus Torang so laporkan dari sepuluh hari lalu. mana prosesnya…? Sampe hari ini tidak ada sama sekali terlihat untuk di proses. Ada apa…?”. Kata Sherli Onibala
“Bagaiman mo ada penyelesaian, sedangkan panggilan saja nda pernah ada. Jujur…saya kecewa dengan penanganan yang seperti ini”. Sambung Sherly Onibala.
Merasa sedikit kecewa dengan hal tersebut, kuasa hukum Wellem Mononimbar,SH mencoba berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim.
Usai berkoordinasi, akhirnya Kuasa hukum dan Kanit Reskrim bersepakat untuk kelanjutan penanganan kasus penganiayaan tersebut di jadwalkan besok Selasa 18 Juni 2024 jam 11:00 siang tempat Polsek Sinonsayang.
Dan dari hasil itu disepakati pula akan menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Hingga berita ini naik, Kanit Reskrim Polsek Sinonsayang Vian Lamonge saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya tidak dapat dihubungi. (R)