
Oleh: Aristoteles Sjafii, Ketua Himaju Manajemen FEB Unsrat Periode 2019-2020, Sekretaris PMKRI Manado Masa Bakti 2020-2021
CAHAYASIANG.ID, Opini – Kebijakan fiskal merupakan salah satu instrumen penting dalam mengelola perekonomian. Melalui pajak, belanja negara, subsidi dan ke tiap daerah. Pemerintah seharusnya mampu mendorong pertumbuhan, menekan ketimpangan, dan menjaga stabilitas harga. Namun, bila bandingkan antara teori ekonomi dengan praktek di indonesia, terlihat jelas adanya kesenjangan.
Fiskal dalam Teori
Secara klasik, fungsi fiskal menurut Richard Musgrave, seorang ahli ekonomi publik, ada tiga fungsi utama :
1) alokasi – menyediakan barang publik seperti infrastruktur dan pendidikan.
2) distribusi – mewujudkan keadilan sosial melalui pajak dan subdsidi.
3) stabilisasi – mengendalikan inflasi. pertumbuhan, serta lapangan kerja.
Teori Keynesian menekankan pentingnya belanja pemerintah dalam kondisi kritis atau perlambatan ekonomi. Sementara Teori pajak optimal menekankan keadilan, progresivitas dan basis pajak yang luas agar beban fiskal tidak timpang.
Realitas Fiskal
Pertama, dari sisi penerimaan negara, khususnya pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Data menunjukkan bahwa tax ratio pada 2024 hanya mencapai 10,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), turun dari 10,31% pada 2023. Angka ini jauh di bawah standar negara peers Asia yang umumnya berada di kisaran 15–18%. Artinya, potensi penerimaan negara dari pajak belum tergali optimal, baik karena dominasi sektor informal maupun rendahnya kepatuhan.
Kedua, transfer ke daerah, yang seharusnya memperkuat kapasitas fiskal lokal, juga menghadapi tantangan. Realisasi transfer ke daerah sepanjang 2024 mencapai Rp 863,5 triliun, naik 2,3% dari tahun sebelumnya. Namun, hingga Mei 2025, realisasi baru sekitar Rp 322 triliun atau 35% dari total. Keterlambatan realisasi ini berpengaruh pada efektivitas belanja daerah, apalagi banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat untuk lebih dari 70% APBD mereka.
Ketiga, dari sisi defisit anggaran, Indonesia masih rutin menghadapi defisit. Data terbaru menunjukkan defisit Januari–Agustus 2025 mencapai 1,35% dari PDB (Rp 321,6 triliun). Secara teori Keynesian, defisit bisa menjadi instrumen ekspansi ekonomi. Namun, bila defisit bersifat struktural dan rutin, ketergantungan pada utang jangka panjang bisa menimbulkan risiko keberlanjutan fiskal.
Keempat, kebijakan subsidi masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Subsidi energi, misalnya, justru lebih banyak dinikmati kelompok menengah ke atas yang memiliki kendaraan pribadi, dibandingkan rumah tangga miskin di pedesaan. Ini bertolak belakang dengan fungsi distribusi fiskal yang seharusnya menciptakan keadilan sosial.
Dari kesenjangan teori dan realitas ini, mungkin ada 3 hal yang bisa menjadi pertimbangan dan perhatian khusus:
- Reformasi Pajak Progresif dan Digitalisasi
Basis pajak harus diperluas dengan sistem digital yang transparan. Pajak kekayaan, pajak properti, dan sektor digital dapat meningkatkan keadilan.
- Subsidi Produktif dan Tepat Sasaran
Subsidi harus berbasis data terpadu, diprioritaskan untuk pendidikan vokasi, pupuk, dan energi terbarukan. Ini bukan hanya meringankan beban, tetapi juga meningkatkan daya saing masyarakat.
- Belanja Fiskal Berkeadilan
Anggaran infrastruktur dan transfer ke daerah perlu diarahkan pada penguatan kapasitas lokal, bukan hanya proyek besar yang terkonsentrasi di pusat. Belanja harus berbasis bukti (evidence-based budgeting) dan transparan agar akuntabilitas meningkat.
Penutup
Kebijakan fiskal bukan sekadar angka. Tapi ia adalah cermin komitmen negara pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. (Deon)





