
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang senilai Rp10 miliar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (14/10/2026).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Nayodo tiba di Polda Sulut sejak pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruang Kamneg sekitar pukul 11.30 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nayodo belum ditahan usai pemeriksaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media usai diperiksa, Nayodo dengan tegas membantah tudingan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa tindakan meminjam uang sebesar Rp10 miliar kepada pelapor, Shandy Sumendap, dilakukan atas perintah Yasti Soepredjo Mokoagow, menurut pengakuan Nayodo, dana tersebut diterima dalam dua tahap dengan masing-masing sebesar Rp5 miliar serta menggunakan jaminan sertifikat tanah.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan. Saya meminjam uang itu atas perintah Yasti,” ujar Nayodo kepada awak media.
Meski demikian, Nayodo tak menampik satu fakta penting bahwa hingga saat ini dana Rp10 miliar tersebut belum dikembalikan sepeser pun kepada Shandy Sumendap.
Ini merupakan pemeriksaan kelima kalinya yang dijalani Nayodo dalam perkara hukum tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan status pemanggilan Yasti yang disebutnya sebagai pihak pemberi perintah, di mana penyidik dikabarkan masih memproses prosedur pemanggilan tersebut.
Sebagai catatan, penyebutan nama Yasti Soepredjo Mokoagow dalam pusaran kasus ini murni bersumber dari keterangan pihak terlapor (Nayodo Koerniawan). Keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan atau kesalahan pidana pihak yang bersangkutan.
Polda Sulut sendiri masih terus mendalami kasus ini yang bermula dari laporan resmi Shandy Sumendap akibat belum dikembalikannya dana pinjaman miliaran rupiah tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*Ezra.T)


