
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kepedulian Kapolres Sangihe terhadap kasus 81 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap kekerasan seksual, mendapat perhatian serius dari AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H, S.I.K, M.Si. Terbukti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabut ini di tangani langsung oleh Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu sempat viral dan menghebohkan warga Sangihe kasus seorang Ayah (ZD) 41 tahun yang tega menghamili anak gadisnya (Bunga) yang baru berusia 14 tahun.
Saat wawancara dengan beberapa Media di Mapolres Sangihe pada Kamis (20/06/24), Kapolres menyatakan bahwa kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tabut.
“Kejadian ini diketahui oleh warga dan Kapitalaung Petta Timur dan kemudian dilaporkan ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (DP3A), yang kemudian dialihkan ke Polres sebagai bentuk atensi kami,” ungkap Dhana A. Syahputra.
Dirinya juga menambahkan bahwa hal ini terjadi karena dirumah tersebut hanya ada satu kamar saja. “Kasus ini terjadi disebabkan kamar yang ada dirumah tersebut hanya satu sehingga ada peluang dari pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” lanjut Kapolres yang murah senyum ini.
Ancaman hukuman terhadap kasus perlindungan anak dan kekerasan seksual dibawah umur ini maksimal adalah 15 tahun penjara. (*Anto)






