• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kasus Hamili Anak Kandung di Tabut, Kini Ditangani Polres Sangihe

Kasus Hamili Anak Kandung di Tabut, Kini Ditangani Polres Sangihe

20/06/2024
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kepedulian Kapolres Sangihe terhadap kasus 81 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap kekerasan seksual, mendapat perhatian serius dari AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H, S.I.K, M.Si. Terbukti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabut ini di tangani langsung oleh Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu sempat viral dan menghebohkan warga Sangihe kasus seorang Ayah (ZD) 41 tahun yang tega menghamili anak gadisnya (Bunga) yang baru berusia 14 tahun.

Saat wawancara dengan beberapa Media di Mapolres Sangihe pada Kamis (20/06/24), Kapolres menyatakan bahwa kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tabut.

“Kejadian ini diketahui oleh warga dan Kapitalaung Petta Timur dan kemudian dilaporkan ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (DP3A), yang kemudian dialihkan ke Polres sebagai bentuk atensi kami,” ungkap Dhana A. Syahputra.

Dirinya juga menambahkan bahwa hal ini terjadi karena dirumah tersebut hanya ada satu kamar saja. “Kasus ini terjadi disebabkan kamar yang ada dirumah tersebut hanya satu sehingga ada peluang dari pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” lanjut Kapolres yang murah senyum ini.

Ancaman hukuman terhadap kasus perlindungan anak dan kekerasan seksual dibawah umur ini maksimal adalah 15 tahun penjara. (*Anto)

Post Views: 3,895
Bagikan ini :
Previous Post

Peduli Pendidikan, Joune Ganda Serahkan Bantuan Seragam Bagi Siswa SD dan SMP

Next Post

Pemkab Minut Resmi Lantik 34 Pejabat Administrasi dan Fungsional Kepsek

Next Post

Pemkab Minut Resmi Lantik 34 Pejabat Administrasi dan Fungsional Kepsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In