• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kasasi Diterima MA, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Kasasi Diterima MA, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

08/08/2023
in Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, guna membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sementara, Dijelaskan, bahwa Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat, sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi menjabarkan, Selasa (8/8/2023).

Pada kesempatan itu, Setelah memberitahu soal Kasasi Ferdi Sambo dikabulkan, Kepala Biro Humas MA, Subandi mengatakan “Penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Humas itu menegaskan kepada para awak media, di Gedung MA.

Sementara Mahkamah Agung (MA) membacakan hukuman atas istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. (DYW*)

Post Views: 2,823
Bagikan ini :
Previous Post

Kemenkumham Sulut Pastikan Partisipasi “Loksus” Pemilu Aman

Next Post

Lucinta Luna dan Allan Nyaris Adu Jotos Dengan Deddy Corbuzier Karena Sebut Transgender

Next Post

Lucinta Luna dan Allan Nyaris Adu Jotos Dengan Deddy Corbuzier Karena Sebut Transgender

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In