CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, guna membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sementara, Dijelaskan, bahwa Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat, sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi menjabarkan, Selasa (8/8/2023).
Pada kesempatan itu, Setelah memberitahu soal Kasasi Ferdi Sambo dikabulkan, Kepala Biro Humas MA, Subandi mengatakan “Penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Humas itu menegaskan kepada para awak media, di Gedung MA.

Sementara Mahkamah Agung (MA) membacakan hukuman atas istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. (DYW*)






