CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H. S.I.K. M.Si., bersama Kasat Lantas Iptu Ismail Diko membuat Imbauan kepada Masyarakat Kepulauan Sangihe untuk tidak lagi menggunakan Knalpot Bising, Brong atau Racing, saat di hubungi lewat WhatsApp, pada Minggu (07/01/24).

Kapolres mengatakan hal ini sudah lama menjadi perhatian dari Polres Kepulauan Sangihe lewat Kasat Lantas, karena sudah banyak laporan yang masuk baik di Polres maupun di Polsek-polsek dan sudah banyak yang di Tilang, sampai Pembongkaran Knalpot.
“Terkait dengan masalah Knalpot Bising ini, kami dari pihak Polres sudah lama menindaki, seperti Penilangan bahkan sampai Pembongkaran knalpot pun sudah kami lakukan, karena sudah sangat Meresahkan,” tegas Kapolres Dhana A. Syahputra.
Dirinya juga menambahkan bahwa “Penggunaan Knalpot Brong tersebut melanggar Undang Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan Sanksi Kurungan paling lama 1 Bulan dan atau Denda paling banyak 250.000,” Pungkas Dhana Ananda Syahputra.

Kasat Lantas Iptu Ismail Diko juga mengatakan Pihaknya akan menindak dengan tegas kalau masih ada yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong atau Racing.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas akan tindak tegas kepada mereka yang masih menggunakan Knalpot Brong karena itu sangat mengganggu dan meresahkan,” tegas Ismail Diko.
Ditambahkannya juga bahwa “Anak dibawah umur 17 Tahun hendaknya belum diperbolehkan membawa Kendaraan, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkas Diko. (*Anto)






