
CAHAYASIANG.ID, Sangihe — Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat pemerintahan kampung hingga kecamatan, sebanyak 145 Kapitalaung, 22 Lurah, dan 5 Camat se-Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Sosialisasi Hukum yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, menggantikan KUHP lama yang akan resmi diberlakukan pada Januari 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Camat Tabukan Tengah, Yusak Karame, saat dihubungi media ini menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi para pemimpin wilayah untuk memahami perubahan regulasi hukum yang akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Pada dasarnya, sosialisasi ini menitikberatkan pada perubahan KUHP lama kepada KUHP Nasional yang baru. Dan di setiap Kelurahan, Desa/Kampung nantinya juga akan dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bentuk pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat,” ujar Yusak.
Sementara itu, Kapitalaung Kampung Bira, Janlid Launa, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan pembekalan hukum bagi para aparat di tingkat bawah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena banyak hal baru dalam KUHP Nasional yang perlu kami pahami untuk diterapkan di kampung. Dengan adanya Posbankum dan Kasarkum, masyarakat bisa lebih mudah mendapat informasi dan bantuan hukum,” ungkapnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Jhon Lianto Tobiling dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, yang menjelaskan berbagai substansi perubahan dalam KUHP Nasional serta strategi implementasinya di daerah.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kesadaran hukum masyarakat di Kepulauan Sangihe, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. (*Anto)





