
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Tim patroli KP HIU 15 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karton rokok dari wilayah perairan Indonesia menuju Filipina. Kapal pengangkut asal Filipina bernama MJ MORO AMI diamankan di Perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPP NRI 716, utara Pulau Marore, pada Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pukul 07.17 Wita.
Kapal berbahan kayu berukuran sekitar 20 GT tersebut diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, termasuk nahkoda bernama Alkaysal A. Abdolla (30).
Pemeriksaan awal menemukan kapal tidak membawa dokumen resmi, tidak mengibarkan bendera sebagai identitas, dan tidak memiliki daftar muatan.
Selain ratusan karton rokok, petugas juga menyita tujuh kartu identitas dan lima unit telepon genggam berbagai merek.
Gelar perkara bersama yang digelar di Aula Stasiun PSDKP Tahuna, pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 Wita, menyepakati bahwa perbuatan nahkoda dan tujuh ABK memenuhi unsur Tindak Pidana Keimigrasian dan Tindak Pidana Pelayaran. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Polres Kepulauan Sangihe setelah PPNS PSDKP Tahuna melengkapi administrasi penyelidikan.
Hadiri dalam giat tersebut, dari pihak PSDKP adalah,
J. Rhey Tiala, Stevenly Takapaha, Jently Rembet, Ahmad Doni, Kornelius Tuang, Modce Nepa.
Sedangkan dari pihak Polres Sangihe adalah,
Sufarta Sendeng, S.H, Moh. Hendra Dachlan,S.H dan Miftah Ramadhan,S.H.
Kepala tim gelar perkara menyebut penindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan maritim Indonesia dan mencegah peredaran barang ilegal lintas negara. (*Anto)





