CAHAYASIANG.ID, MANADO – Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) pada Selasa (8/8) tadi.

Kedatangan tim OPHI adalah untuk pencetakan sertifikat Apostile, terkait kesiapan kelengkapan sarana dan prasarana serta kesiapan Kanwil Kemenkumham Sulut. Selain itu juga, dilakukan transfer knowledge yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta tim AHU Kanwil Sulawesi Utara.
Dalam pemeriksaan ini tim OPHI menilai, Kanwil Kemenkumham Sulut sudah sangat siap untuk melaksanakan pencetakan Sertifikat Apostille. Masyarakat Sulut pun tidak perlu lagi jauh-jauh berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengesahan keaslian dokumen publiknya.
Namun, pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulut ini, baru bisa dilakukan beberapa hari kedepan setelah Tim OPHI menyampaikan laporannya ke Direktorat Jenderal AHU.
Perlu diketahui, sertifikat Apostille adalah merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham, selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. (ak/*)






