CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengajak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk bekerja sama dalam hal perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi UMKM di Kabupaten Kepulauan Talaud. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual putra putri daerah itu oleh pihak lain.
Mengutip sulut.kemenkumham.go.id, Tim Bidang Pelayanan Hukum Sub. Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan koordinasi kerja sama perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM serta Bidang Hukum Setda Talaud.
Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM dan Kasubag Hukum Setda Talaud menyambut baik usulan kerja sama perlindungan Hak Kekayaan Intelektual UMKM yang diajukan Tim Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk bisa direalisasikan dalam bentuk kerjasama dalam perlindungan Kekayaan Intelektual,” dan “Kasubag Hukum memberikan respon untuk segera melakukan koordinasi dengan pejabat terkait untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama terkait UMKM di Kabupaten Talaud,” ungkap Tim Kanwil Kemenkumham Sulut, dikutip sulut.kemenkumham.go.id, Kamis (17/02/2022). (Pembe***)