
CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sultu) menerima penyerahan dua warga negara (WN) Filipina dari KODAERAL VIII Manado. Kedua WN Filipina ini diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses serah terima yang dilaksanakan di Kanwil Ditjenim Sulut ini, dilakukan oleh Kepala Dinas Hukum KODAERAL VIII Manado, Kolonel TNI D. Ticoalu, dan diterima secara resmi oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakum Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Hendrik Rompis.
Kedua warga negara Filipina tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan mendalam oleh jajaran Bidang Gakum Patnal dan Bidang Intelijen Keimigrasian guna memastikan identitas, status keimigrasian, kronologi masuk ke wilayah Indonesia, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penentuan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Plt. Kabid Gakum Patnal, Hendrik Rompis, menegaskan bahwa penanganan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Kami mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan KODAERAL VIII Manado. Setiap warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis dalam pengawasan lalu lintas orang antarnegara.
Oleh karena itu, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan TNI dan instansi terkait terus diperkuat guna mencegah masuknya orang asing secara ilegal serta menekan potensi tindak pidana transnasional.
Melalui sinergi yang berkesinambungan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keamanan wilayah, serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (*/ak)



