CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung, secara resmi memulai (kick off) program penanganan Persons of the Philippines Descent (PPDs) di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Bitung ini dirangkaikan dengan penyerahan hasil pendataan PPDs oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, kepada Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado.
Adapun data yang diserahkan merupakan hasil pendataan digital oleh Kantor Imigrasi Bitung menggunakan aplikasi SPEEDKING, mencatat ada sekitar 589 orang PPDs.

Dalam sambutannya, Ramdhani menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 18 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan status keimigrasian bagi PPDs, mencegah risiko stateless, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Pembentukan Desa TASKIM dan Kick Off Penanganan PPDs bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis dan kemanusiaan. Kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini belum jelas, sekaligus mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah Kota Bitung yang diwakili Asisten III, Drs. Benny Lontoh, mengapresiasi atas sinergi Imigrasi dan Pemerintah Kota Bitung. “Program ini menyentuh persoalan dasar kemanusiaan. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat untuk mendata, mendampingi, dan menyelesaikan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung,” sebutnya.

Kedekatan geografis antara Indonesia dan Filipina, telah memicu migrasi tradisional selama berabad-abad. Namun, sistem kewarganegaraan kedua negara yang menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan), menyebabkan sebagian orang tidak memiliki dokumen resmi, yang berdampak pada akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak sipil lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman menjelaskan, pendataan kali ini memanfaatkan teknologi face recognition dan foto tiga sisi untuk akurasi data biometrik.
“Pendataan digital memastikan proses registrasi lebih akurat dan efisien. Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan kartu identitas sementara yang diverifikasi oleh Pemerintah Filipina. Bila terbukti WN Filipina, akan diterbitkan paspor resmi. Jika terindikasi WNI, data diteruskan ke Ditjen AHU untuk penegasan status kewarganegaraan,” terangnya.
Acara juga diisi dengan pengukuhan Petugas Pembinaan 90 Desa Imigrasi (Desa Taat Status Keimigrasian/TASKIM), yang akan menjadi ujung tombak kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa/kelurahan. Dengan dimulainya program ini, diharapkan penanganan PPDs di Sulawesi Utara dapat menjadi contoh praktik baik tata kelola keimigrasian yang tertib, humanis, dan memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, kepala UPT Imigrasi se-Sulut, DPRD, perwakilan TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta 25 perwakilan PPDs dari Kota Bitung. (*/ak)






