CAHAYASIANG.ID, BOLSEL – Sebagai langkah peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran sebagaimana yang diatur Undang-undang nomor 17 Tentang Pelayaran, terutama kapal ikan yang melintasi wilayah perairan dari pesisir pantai Ratatotok-Kabupaten Minahasa Tenggara sampai dengan pesisir Pantai Mamalia – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kotabunan melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penggunaan dan Perizinan Radio Kapal serta Penerapan Aplikasi Inaportnet, Jumat-Sabtu (9-10/2/2024) di Molibagu Kabupaten – Bolaang Mongondow Selatan.

Kepala Kantor UPP Kelas III Kotabunan, Christiaan W. Egam, S.Sos, dalam kesempatan ini mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan dan dirasakan sangat perlu, karena hampir sebagian besar kapal – kapal ikan 20 – 42 GT yang melintas dan beraktifitas di wilayah kerjanya, belum memiliki perangkat komunikasi radio yang resmi.
“Alat komunikasi Radio yang resmi dan tercatat, sangat penting dimiliki, selain sebagai alat komunikasi juga membantu informasi posisi melaut, agar bisa dipantau dari darat, dan jika terjadi kecelakaan, mudah dilacak, sehingga membantu tim penyelamat mencari titik koordinat,”ujar Egam.

Lanjutnya juga, untuk lebih mempermudah proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sudah diperkenalkan Aplikasi Inaportnet, kegunaannya bagi pengguna jasa yaitu, meminimalisir pertemuan secara langsung dalam pengurusan, karena sudah bisa di lakukan secara Online.
“Dengan demikian, ketika pengguna jasa sudah bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, tentunya tidak akan mengalami kendala ataupun masalah ketika melakukan kegiatan di laut,”ujarnya.
Egam berharap, dengan kegiatan sosialisasi tersebut para pengguna jasa di laut segara menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan Pemerintah, karena pada intinya, Kantor UPP Kelas III Kotabunan melaksanakan sosialisasi untuk menunjang Keselamatan Pelayaran.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, perwakilan Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan, Kantor Karantina Kesehatan, bersama instansi terkait beserta para pemilik kapal, pengurus kapal, nahkoda serta perwakilan crew kapal. (Yaps)






