CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Bilboard Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bertuliskan “WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2024” muncul di Rejowinangun Selatan, kecamatan Magelang, kota Magelang, provinsi Jawa Tengah, tepatnya pada jalan Magelang-Yogyakarta.

Sebelumnya, ketika 31 Agustus 2023 beberapa waktu lalu di media Ini Ketua PRD Sulawesi Utara periode 2005-2015, Frans Eka Dharma Kurniawan (Ances) menuliskan opini, mengenai “GIBRAN, TANGGUNG JAWAB SEJARAH GENERASI MILENIAL DAN GEN Z”.
Pada Opini tersebut, Menurut Ances, Jika memang kemudian MK memutuskan batas usia Cawapres 35 tahun, ini adalah langkah progresif dalam sistem politik Indonesia.
“Walaupun keputusan batas usia minimum itu diputuskan menjelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden, dituding bersifat politis. Karena bertepatan dengan usia anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, putusan batas minimum usia tersebut menandakan perlunya “peremajaan” sebagai syarat regenerasi kepemimpinan bangsa, menghadapi kemajuan pesat teknologi dan persaingan ekonomi global yang membutuhkan, inovasi dan kecepatan dalam bertindak,” kata Ances, mengutip Opininya di media CAHAYASIANG.ID pada 31 Agustus barusan, Sabtu (23/9/2023).
Sementara itu, Ances juga menambahkan, Dan itu dimiliki oleh kaum muda, yang saat ini dikategorikan sebagai generasi Milenial dan Gen Z.
“Tentu saja ini bukan suatu kebetulan. Tapi, ini juga menjadikan esensi dari perubahan fundamental atas batas usia tersebut, lari dari persoalan yang sesungguhnya. Dan Gibran adalah fakta dimana kesempatan tersebut termanifestasi kan pada dirinya,” ujar Ances berkalkulasi. (DYW)






