CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pekerjaan konstruksi di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diharapkan pelaksanannya sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP)
Hal tersebut di tegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, saat menyaksikan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar dan Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Renovasi Gedung Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Sulut pada Jumat (15/9) tadi, disaksikan juga oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Friece Sumolang serta Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi.
Lumbuun mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat untuk selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
“Di tengah ketentuan sebagai instansi pelayanan publik, setiap informasi akan dapat mudah diakses oleh masyarakat. Jaga nama baik dan amanah yang telah diberikan,” ucapnya.
Kontrak Kerja dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut dengan CV. Keiby Konsultan, CV. Eka Abadi Jaya, dan CV. Smart Seven Consultant melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Veiby Koloay, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan masing-masing direktur.
Sedangkan Made Nur HEPI selalu Kanim Kelas I TPI Manado, juga turut melakukan penandatanganan kontrak bersama CV. Gaudeny dan PT. Mariota Tumbet Abadi. (ak/*)