• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kakanwil Kemenkumham Sulut Lantik 2 PPNS dan 29 Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sulut Lantik 2 PPNS dan 29 Notaris

20/10/2023
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 29 (dua puluh sembilan) Notaris Sulawesi Utara, Jumat (20/10) tadi.

Pelantikan ini merupakan langkah awal dan legalitas mereka dalam menjalankan tugas jabatan dan awal pengabdian sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Karena ini notaris baru, sebelum menerbitkan suatu akta, konsultasi terlebih dahulu dengan senior dan pengurus wilayah. Jangan sampai terdapat kesalahan ketika akta terbit,” tegas Ronald.

 

Ia juga mengingatkan tentang penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). Dengan adanya PMPJ, notaris akan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kakanwil turut menyampaikan pesannya kepada PPNS yang dilantik. “Setiap PPNS dalam melakukan penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010, serta mengambil peran dengan baik dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai kewenangan yang diberikan,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Ronald mengucapkan selamat kepada para Notaris dan PPNS yang baru dilantik tersebut. (ak/*)

Post Views: 2,455
Bagikan ini :
Previous Post

Tamuntuan Hadiri Penutupan TMMD Oleh Pangdam XIII/Merdeka

Next Post

Survei Indikator: Prabowo-Gibran 37,5%, Ganjar-Mahfud 32,2%, Anies-Muhaimin 22,7%

Next Post

Survei Indikator: Prabowo-Gibran 37,5%, Ganjar-Mahfud 32,2%, Anies-Muhaimin 22,7%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In