CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Dilantik juga dalam acara ini Pejabat Non Manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut, yaitu Pejabat Fungsional Analis Hukum Pertama.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/1) di Ruang Aula Mapalus Kanwil Kemenkum Sulut itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, serta dihadiri oleh para pejabat dan saksi terkait.
Kurniaman menyampaikan, pelantikan PAW MPD merupakan bagian dari transisi yang dilakukan Kemenkum untuk mengisi kekosongan anggota MPD di wilayah Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow akibat perpindahan pejabat lama ke wilayah baru.

Ia pun mengingatkan bahwa MPD memiliki tugas penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, termasuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris.
“Pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Kurniaman mengajak seluruh anggota MPD serta Analis Hukum yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas dengan semangat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum di Indonesia. Acara ditutup dengan doa dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. (*/ak)