
CAHAYASIANG.ID, Jakarta — Upaya memperkuat arah kebijakan dan regulasi keimigrasian terus dilakukan melalui penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian. Hal tersebut dibahas dalam
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, turut hadir dalam forum strategis tersebut, bersama para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi se-Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dihadiri pula Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandy Andaryani, yang juga merupakan Ketua Panitia, serta para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga dan unsur profesional, di antaranya Direktur Pengembangan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Bappenas, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Biro Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta konsultan penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian.
Pembahasan difokuskan pada penguatan substansi Naskah Akademik sebagai fondasi dalam pembaruan regulasi keimigrasian. Berbagai aspek dibahas, mulai dari perkembangan mobilitas orang, kebutuhan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan keimigrasian, perkembangan teknologi, hingga dinamika tantangan keimigrasian yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru harus memiliki visi keimigrasian yang mampu menjawab kebutuhan dalam jangka panjang.
“Regulasi yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada persoalan yang dihadapi saat ini, tetapi juga harus mampu menjadi landasan penyelenggaraan fungsi keimigrasian untuk 10 hingga 20 tahun ke depan.” Ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian tidak semata-mata diarahkan untuk menjawab persoalan aktual, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, dinamika mobilitas manusia, serta tantangan keamanan dan penegakan hukum di masa mendatang.
Bagi jajaran kewilayahan, forum ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan pengalaman dan kondisi faktual pelaksanaan tugas keimigrasian di daerah. Hal tersebut menjadi semakin relevan bagi Sulawesi Utara yang memiliki karakteristik geografis dan mobilitas lintas batas yang membutuhkan pendekatan pengawasan dan pelayanan yang adaptif.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengatakan bahwa regulasi keimigrasian ke depan perlu dibangun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga memiliki daya jawab terhadap perkembangan lingkungan strategis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pengalaman dan perspektif dari wilayah perlu menjadi bagian dari proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.”
Keikutsertaan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara dalam forum tersebut sekaligus menjadi bentuk kontribusi jajaran kewilayahan dalam memberikan masukan terhadap arah kebijakan keimigrasian nasional.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, jajaran kewilayahan, kementerian/lembaga, serta para ahli, penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif dan visioner sebagai fondasi penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang mampu menjawab kebutuhan nasional, baik saat ini maupun dalam menghadapi tantangan 10 hingga 20 tahun ke depan.
Dengan demikian, pembaruan regulasi keimigrasian diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat sistem keimigrasian yang adaptif, profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta pelayanan masyarakat. (*/ak)


