CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meluncurkan Rumah Restorative Jusctice Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Peluncuran tiga Rumah Restorative Justice itu dilakukan secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton di Kantor Kecamatan Sario, Kota Manado, Selasa (12/04/2022). Kegiatan itu diikuti secara luring oleh Kejari Manado dan secara daring oleh Kejari Minahasa Utara dan Kejari Kepulauan Talaud.
Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari Asas Ultimum Remedium, yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kepala Kejari Kepulauan Talaud Bambang Supriyanto berharap hadirnya Rumah Keadilan Restoratif yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kejari Kepulauan Talaud ini bisa mewujudkan keadilan yang diharapkan oleh segenap lapisan masyarakat.
“Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Bambang usai mengikuti kegiatan secara daring di Kantor Camat Melonguane.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan mengapresiasi hadirnya Rumah Keadilan Restoratif tersebut. Pemerintah meminta hal ini dapat disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
“Sudah dilaporkan juga kepada pak bupati terkait pelaksanaan kegiatan ini setelah kemarin saya dengan pak Kajari ketemu. Dan tadi pagi saya laporkan kepada pak Bupati supaya kita mendukung penuh dan meminta supaya ini disosialisasikan kepada masyarakat, tokoh adat dan agama,” kata Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga saat berbincang via daring dengan Kajati Sulut pasca pencanangan dan laporan dari Kajari Talaud terkait situasi di Talaud.
Sementara itu, Kajati Sulut Edy Birton mengatakan bahwa dukungan pemerintah daerah bagi pelaksanaan Rumah Keadilan Restoratif sangat diperlukan karena Rumah Keadilan Restoratif ini diperuntukan bagi masyarakat bukan untuk aparat penegak hukum. (Pembe)