
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025 agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow S.Sos MM.
“Kita tahu bersama Pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi, maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan” ujar Liow.
Lanjutnya, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tidak ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banya berubah, dan sesuai regulasi.
“kami punya Standart operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi infomasi yang Bertanggung jawab mengelola kerja sama media” terang kadis kominfo.
Sejak awal, Liow menjelaskan tetap patuh pada regulasi. Dan di tahun 2025 ini dari hasil evaluasi pihak Kominfo Sulut diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau Payung hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan memverifikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan.
“Sekalipun tahun 2024 kominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan Anggaran 18 Miliar lebih. Sehingga bagi kami sekalipun Tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama.” Tuturnya.
Untuk itu Liow berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini dan pihak Kominfo Sulut juga telah mengajukan Permohonan kepada Pak Gubernur untuk proses Pengajuan pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025.
“Itu telah ditandatangani oleh pak Gubernur hari jumat minggu lalu dan hari senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum Melalui Tim dan Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan.” Jelasnya.
Pergub ini merupakan Payung hukum dan akan memperkuat dalam regulasi pada media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi sulawesi utara. Karena akan secara detail mengatur Proses kerjasamanya yang berawal dari Permohonan kerjasama , Perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6 selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketentuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut.
Lanjut , oleh Kadis Kominfo , instansinya berhati-hati sekali karena ini uang negara jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan.
“Hal inilah yang akan membahayakan bahkan lebih dari itu apabila regulasi ini dilanggar maka bisa kena sangsi Korupsi karena penyalahgunaan kewenangan” tutup kadis kominfo sulut. (*Red)





