CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kabar Gembira datang buat PNS dan Non PNS atau tenaga honorer. Pasalnya Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menyatakan bahwa honorer mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani beleid tersebut pada 30 Maret 2023. Beleid ini kemudian diundangkan pada 05 April 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa PNS dan Non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.
Dalam peraturan tersebut tertulis di Pasal 2, bahwa program perlindungan untuk PNS dan non PNS terdiri atas:
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
Untuk Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Kepesertaan pegawai non PNS dalam jaminan tersebut akan berakhir apabila diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai non PNS.
Untuk program perlindungan bagi pegawai Non PNS ini berlaku sampai 28 November 2023. (*Red)






