• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 2 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » KABAR GEMBIRA… MenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru Untuk PNS dan Non PNS

KABAR GEMBIRA… MenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru Untuk PNS dan Non PNS

18/04/2023
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kabar Gembira datang buat PNS dan Non PNS atau tenaga honorer. Pasalnya Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menyatakan bahwa honorer mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani beleid tersebut pada 30 Maret 2023. Beleid ini kemudian diundangkan pada 05 April 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa PNS dan Non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

Dalam peraturan tersebut tertulis di Pasal 2, bahwa program perlindungan untuk PNS dan non PNS terdiri atas:

1. Jaminan Kesehatan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Jaminan Kematian (JKM)


Untuk Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

Kepesertaan pegawai non PNS dalam jaminan tersebut akan berakhir apabila diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai non PNS.

Untuk program perlindungan bagi pegawai Non PNS ini berlaku sampai 28 November 2023. (*Red)

Post Views: 3,034
Bagikan ini :
Previous Post

Kapolda Silaturahmi di Kota Bitung, Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan dan Kamtibmas Sulut

Next Post

Konflik Laut China Selatan, Moeldoko Jagokan AS Ketimbang RRC?

Next Post

Konflik Laut China Selatan, Moeldoko Jagokan AS Ketimbang RRC?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In