CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Untuk lebih menegasikan kembali terkait perubahan prosedur penerbitan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Sangihe , Mariana S. Kuheba, mengumumkan perubahan prosedur terkait penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 dari BPH Migas. Menurut Mariana, rekomendasi BBM bersubsidi tidak lagi dikeluarkan oleh bagian perekonomian, melainkan telah diserahkan kepada instansi terkait sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi kini diurus oleh dinas-dinas terkait. Misalnya, kebutuhan pertanian akan dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, kebutuhan perikanan oleh Dinas Perikanan, usaha kecil oleh Dinas Koperasi, dan kebutuhan BBM untuk gereja atau panti asuhan oleh Dinas Sosial,” ungkap Kuheba
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk kapal-kapal perikanan, rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan. Hal ini diperlukan agar para pemilik kapal bisa mendapatkan BBM bersubsidi, seperti solar atau pertalite. Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, masyarakat dapat membelinya langsung tanpa memerlukan rekomendasi khusus.
“Distribusi minyak tanah tetap melalui pangkalan, di mana pangkalan tersebut memiliki data jumlah kepala keluarga (KK) di lokasinya. Untuk stok minyak tanah masih aman. Namun, untuk solar, meskipun stoknya tersedia, tetap diperlukan rekomendasi untuk mendapatkannya,” tambahnya.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/5/1035 tentang Penerbitan Rekomendasi (JBT) Jenis Bahan Bakar Tertentu Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (*Anto)