(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Pemilihan hukum tua di Minut tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini diungkapkan Bupati Minut Joune Ganda SE Senin, (25-04/022) di Kantor Dewan Minut pasca Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahunu Anggaran 2021.
“Dana audah tersedia, kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah bermohon dan menyampaikan rekomendasi pemilihan hukum tua tersebut ke Pemerintah Provinsi, tinggal menunggu jawaban maka tahapan akan segera dimulai,” tukas Bupati JG didampingi Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH MH.
Menurut JG Pilhut bisa digelar tanpa menunggu anggaran perubahan pada bulan oktober.
“Anggaran sudah tersedia, hanya saja ini harus melalui proses tahapan mulai dari penghitungan anggaran dan sosialisasi. Apabila terdapat pembengkakan anggaran nanti ditambahkan pada anggaran perubahan, jadi tidak perlu menunggu lagi diketuknya anggaran perubahan,” ungkap Bupati Joune Ganda kepada sejumlah wartawan Biro Minut.
Diketahui untuk pelaksanaan Pilhut di Minut sempat simpang siur akibat kurangnya dana yang dianggarkan. Pagu yang disediakan untuk perhelatan demokrasi tingkat desa ini di 103 desa di Minut sebesar Rp. 1.530.000.000(satu miliar lima ratus tiga puluh juta) namun menurut kajian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pagu ini tidak cukup.
Hal ini disebabkan, biaya pendirian 274 TPS, bilik suara dan honor Kelompok Petugas Pemungutan Suara(KPPS) tidak tertata dalam total anggaran tersebut.
Pihak Dinsos dan PMD bahkan telah beberapa kali melakukan hearing dengan Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Minut namun tidak kunjung menemui jalan keluar. Selanjutnya Dinsos dan PMD-pun melakukan konsultasi ke-Kemendagri terkait dengan Pilhut Minut ini. (Rub)