• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 10 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jokowi Teken UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jokowi Teken UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

13/01/2022
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (CAHAYASIANG.ID) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini sebagai pesan dari Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945.
“Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia, memutuskan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” demikian bunyi keputusan Jokowi dalam UU Nomor 1/2022 dalam website Setneg, Rabu (12/1/2022).

Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan pembiayaan utang daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal,” demikian penjelasan UU itu.
Berikut jenis pajak yang diatur dalam UU itu:

1. Mineral
2. batu bara
3. hasil laut
4. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
5. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
6. kontes kecantikan;
7. kontes binaraga;
8. pameran;
9. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
10. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
11. permainan ketangkasan;
12. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
13. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
14. panti pijat dan pijat refleksi; dan
15. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
16. parkir
17. hotel
18. rokok
19. listrik
20. air permukaan (dikecualikan seperti untuk rumah tangga)
21. papan reklame
22. kendaraan bermotor
23. bumi dan bangunan
24. walet
25. dst
26.

Diatur pula alokasi pembagian:
1. DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk daerah.
2. DBH cukai hasil tembakau untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya yang meliputi:
* provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
* kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
* kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
3. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
4. DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (2 persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
f. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

5. DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);

b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan

c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). (dtk/red)

Post Views: 2,748
Bagikan ini :
Previous Post

Bank Dunia Minta G20 Hapus Utang Negara Miskin

Next Post

Vox Point Jawa Barat Siap Dukung Gerakan Jaga Lembur

Next Post

Vox Point Jawa Barat Siap Dukung Gerakan Jaga Lembur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In