CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro buka suara, soal pelaporan terhadap Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Jawa Tengh Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke pimpinan KPK hari ini.
Ketua KPU RI 2016-2017 itupun menegaskan, bahwa pihak yang melaporkan Presiden Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” kata Juri Ardiantoro kepada sejumlah awak media, Senin (23/10/2023).
Selain itu, Dirinya mengingatkan, pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK, merupakan seorang kepala negara dan keluarga.
Juri Ardiantoro juga menekankan, Pelapor harus membuktikkan, bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.
“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” ujarnya memperingatkan. (DYW)