CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia capres-cawapres maksimal 65 tahun, selebihnya dilarang, ditanggapi oleh Denny JA, Kamis (24/8/23).

Pendiri LSI inipun mengatakan, Pemberitaan tentang pembatasan usia capres-cawapres terdapat tiga kesalahan, jika MK mengabulkan gugatan itu.
Pertama, Pembatasan maksimal usia capres- cawapres 65 tahun mengabaikan fakta sejarah.
“Ada contoh nyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti kasus Nelson Mandela di atas,” kata Denny JA.
Dirinya mencontohkan Nelson Mandela, notabenenya yang bersangkutan dihormati, sebagai simbol perjuangan anti diskriminasi rasial tingkat dunia.
“Sejak tahun 2009, PBB menjadikan hari ulang tahunnya (18 Juli) sebagai hari internasional, Mandela’s Day. Bahkan UNESCO menulis merayakan Hari Internasional Nelson Mandela setiap tahun untuk menyoroti warisan seorang pria yang mengubah abad ke-20 dan membantu membentuk abad ke-21,” jelas Denny JA.
Kedua, Pembatasan maksimal capres-cawapres 65 tahun, mengabaikan kondisi di Indonesia sendiri.
“Bukankah Maruf Amin ketika terpilih menjadi wakil presiden, usianya sudah di atas 65 tahun, bahkan di atas 70 tahun? Saat terpilih menjadi wapres, usia Maruf Amin 76 tahun,” ucap Denny JA.
Ketiga, Jauh lebih mendasar, Tindakan ini menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga mendiskriminasi warga negara berusia 65 tahun ke atas, untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
“Apa yang salah dengan usia 65 tahun ke atas sehingga dilarang menjadi capres atau cawapres?,” tanya Denny JA.
(*)





