CAHAYASIANG.ID // Minahasa – Kuasa Hukum Rektor Unima, Jemmy Mokolensang mengenai Polemik di Universitas Negeri Manado (Unima) menegaskan, bahwa kabar tuduhan miring terkait kliennya adalah tidak tepat alias fitnah, Senin (27-2-2023).
Terkait kasus kerjasama pengembangan bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua antara Pemerintah kepulauan Yapen dan Unima Tahun anggaran 2011-2016 mengatakan tidak ada kaitannya dengan kliennya kami yang sekarang menjabat Rektor Unima.
Selain itu juga ada beberapa dugaan kasus lainnya yang diangkat, menurutnya, beberapa sudah melewati proses hukum, sedangkan lainnya dalam proses hukum.
Dirinya menduga ada oknum yang sengaja ingin menjatuhkan, tapi menurutnya, semua ada aturan hukum. “Menyangkut kerja sama dengan Papua, itu sudah ada tersangka. Ingat, semua dekan saat itu telah dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi jangan seakan-akan setelah ibu jadi rektor akhirnya diarahkan jadi tersangka,” ujarnya
“Pastinya semua hal yang dipermasalahkan tidak tepat dan fitnah, apalagi sampai disebut Unima gawat darurat,” ungkapnya.
Sementara dugaan masalah lainnya yang diangkat adalah berkaitan dengan Pusat Mentalitas Pancasila dengan banderol Rp82 Miliar. “Ini kan lagi gugat perdata, belum ada putusan. Sedangkan TUN-nya sudah menang, jadi mana korupsinya,” jelasnya.
Ada juga, beberapa hal yang menjadi polemik adalah berkaitan dengan kelayakan dalam menduduki suatu jabatan akibat menjadi terpidana.
Salah satunya adalah terkait jabatan WR I yang dijabat inisial O dan jabatan lainnya yang dipegang inisial D, di mana mereka berdua disebut sebagai terpidana.
“Ada dua yang dipermasalahkan, salah satunya terkait pencemaran nama baik, satunya lagi menabrak orang dan meninggal. Itu tidak ada kaitannya dengan kampus karena ini personal,” ungkapnya.
“lain halnya jika hal ini berhubungan dengan tindak pidana pelecehan seksual atau pidana korupsi,” sambungnya.
Salah satu di antaranya sudah selesai jalani proses hukum, sedangkan satunya lagi masih kasasi dan belum inkrah putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Bagaimana kalau dia bebas, siapa yang tanggung jawab? Namun terkait hal ini, Ibu Rektor sudah mengatakan bahwa akan tetap koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.
Dalam kesempatan juga, Jellij Dondokambey salah satu kuasa hukum mengatakan ini jelas dipolitisasi.
jabatan O dan D dipertanyakan karena tersandung kasus pidana, satunya tabrak orang hingga meninggal, sedangkan satunya pencemaran nama baik.
“Soal jabatan ini, kalo memang dirasakan mereka tidak layak lagi, gunakan sarana hukum yang ada, dalam hal ini lembaga Peradilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan hal itu,” ujarnya.
Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP juga mengatakan bahwa kasus-kasus ini sudah lama, bahkan sebagian besar sudah dijalani.
Berkaitan dengan Pusat Mentalitas Pancasila, kata dia, jangan disamakan seperti hambalang.
“Ini keterlambatan waktu, proyek ini tetap jalan dan dananya itu ada. Semua dalam proses dan diberi kesempatan hingga Maret ini,” kuncinya. (JB)






