• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jalani Putusan MA, Yadyn Eksekusi Tomy

Jalani Putusan MA, Yadyn Eksekusi Tomy

23/08/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung kembali lagi mengeksekusi tersangka TR alias Tomy, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kamis (22/8/24). Tomy dieksekusi karena pelanggaran terhadap pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Hal ini diungkapkan Kajari, Dr Yadyn Palebangan SH MH, diruang kerjanya kepada para wartawan. “Eksekusi terhadap Tomy, dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, “tutur Yadyn.

Jaksa yang pernah meniti karir sebagai penyidik KPK ini menambahkan, dirinya akan tetap berkonsentrasi pada seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Eksekusie van Vonist in Incrach van Gewijsde, terbukti kali ini, para terpidana perkara tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana umum, mulai dieksekusi untuk menikmati aktifitas di balik jeruji besi.

Perlu diketahui,TR alias Tomy (52), diharus menjalani hukuman kurungan badan, terkait kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, namun sebelum eksekusi ini dilakukan, Mantan Kajari Luwu Timur ini, telah berkomunikasi dengan Tomy, dua hari sebelum selama di eksekusi.

“Kami telah komunikasi selama dua hari sebelumnya dengan TR dan beliau sangat kooperatif dalam menjalani proses eksekusi perkara tindak pidana umum ini,” jelas Kajari.

Eksekusi tersebut, dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

“TR melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,”ujar Jaksa penyidik Kejaksaan Agung ini.

Lanjutnya juga, Terpidana Tomy secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Kelas II Tewaan Bitung.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu 15 April 2018 pukul 11.00 WITA di Perairan Laut Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung,
sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL dengan tanpa memiliki izin lingkungan. Tomy merupakan salah satu dari 15 orang terpidana yang masuk dalam daftar target eksekusi lembaga penegak hukum ini. (Yaps).

Post Views: 2,919
Bagikan ini :
Previous Post

Pelatihan Jurnalistik KPU Sulut: Strategi dan Kolaborasi Menghadapi Pilkada Serentak 2024″

Next Post

Direktur Operasional BSG Hadiri Acara Puncak HIM dan Pencanangan GENCARKAN

Next Post

Direktur Operasional BSG Hadiri Acara Puncak HIM dan Pencanangan GENCARKAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In