(cahayasiang.id) MANADO – Dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) Haris Sukamto, jajaran “Kementerian Pengayoman” Sulut, mengikuti dialog publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun dialog ini digelar secara langsung dari FourPoints Hotel Manado dan direlay secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (20/9).
Dialog ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, R. Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Garnasih.
Direktur Informasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Bambang Gunawan yang membuka kegiatan ini menyampaikan, RUU KUHP yang berlandaskan Pancasila perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat masa kini.
“Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas antara lain, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, larangan penghasutan terhadap penguasa, pidana mati, penodaaan agama, kejahatan kesusilaan serta living of law,” terang Gunawan.
Perlu diketahui, RUU KUHP disusun untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah digunakan selama 104 tahun.
Kegiatan yang diisi dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang menjabarkan materi terkait pembaruan hukum pidana, 14 isu krusial RUU KUHP, dan 17 keunggulan RUU KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang terdiri dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi/lembaga bantuan hukum; organisasi mahasiswa dan kepemudaan; organisasi profesi, kelompok masyarakat dan agama, serta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Provinsi Sulawesi Utara. (hms/ak)