“Saat bertemu nelayan di laut, tim patroli memberikan edukasi mengenai batas-batas wilayah yang dilarang untuk pengambilan ikan agar tidak terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Sedangkan bagi masyarakat nelayan yang melanggar aturan di kawasan lindung akan ditindak tegas, karena pelanggaran tersebut dapat merugikan keberlangsungan hidup masyarakat nelayan secara luas.
“KLA ini difungsikan sebagai tabungan ikan,” ujarnya.
Tamsir Mamonto memaparkan, area KLA itu menjadi tempat bagi ikan untuk bertelur dan berkembang biak tanpa gangguan. Filosofinya adalah membiarkan ikan tumbuh besar di kawasan lindung, sehingga nantinya ikan-ikan tersebut akan keluar ke kawasan yang diperbolehkan untuk ditangkap oleh nelayan.
“Dengan demikian, stok ikan di laut akan tetap terjaga untuk jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Molobog, Sandra Dewi Tololiu SPd memaparkan, laut bukanlah area yang bisa dieksploitasi sesuka hati, karena terdapat kawasan-kawasan khusus yang harus dilindungi demi keberlangsungan ekosistem. “Perlindungan ini sangat krusial, terutama bagi masyarakat di desa Molobog dan Desa Jiko yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup sebagai nelayan,” ujar Sandra Dewi Tololiu saat diwawancarai usai kegiatan patroli pengawasan.
Dia berharap, upaya perlindungan laut ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Dengan menjaga kelestarian laut, diharapkan pendapatan nelayan dapat stabil dan meningkat di masa depan,” tuturnya.
Diketahui, pada Rabu (20/5/2026), dilakukan patroli pengawasan di sekitar perairan Pantai Jiko yang melibatkan Rare Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Kelompok PAAP Jiko – Laga, TNI AL, Polri, PSDKP Bitung, Dinas Perikanan Bolmong Timur, serta SIEJ Daerah Sulut. (*/ak)





