CAHAYASIANG.ID, Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki sebuah tanggung jawab sebagai Pelayan Publik, dimana ASN harus menjaga marwahnya dengan tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu. Kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki ASN pun sangat rentan untuk dapat mempengaruhi dan dipengaruhi, sehingga seorang ASN harus memiliki sikap netral.
Semakin dekatnya tahun Penyelenggaraan Pemilihan Umum, isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga masyarakat. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, melakukan sosialiasi Netralitas ASN sebagai bentuk Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dilingkungan Kemenkumham Sulut.

Pada kegiatan yang digelar secara hybrid ini, Ronald menyampaikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran netralitas seperti 9 pose foto yang dilarang untuk ASN. Ia juga mengingatkan jajaran untuk menghindari pelanggaran netralitas lainnya dengan mengutip pernyataan John Dalberg-Acton mengenai kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan jika seseorang memiliki kekuasaan.
“Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely (sifat kekuasaan selalu memiliki kecenderungan yang disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan),”tutup Kakanwil. (ak/*)






