• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 20 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Izin Tambang Tatelu Tidak Diperpanjang, ESDM Sulut Tak Berperikemanusiaan Abaikan Nasib Ribuan Warga

Izin Tambang Tatelu Tidak Diperpanjang, ESDM Sulut Tak Berperikemanusiaan Abaikan Nasib Ribuan Warga

13/10/2023
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Tak kunjung diterbitkannya dokumen perpanjangan izin pertambangan rakyat di Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut), oleh pemerintah provinsi Sulut dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dianggap mematikan mata pencaharian ribuan warga. Argumen yang disebut-sebut jadi alasan memboikot penerbitan dokumen perijinan dinilai tidak logis.
Akibatnya puluhan bahkan ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di tambang rakyat Tatelu menyimpulkan jika ada kongkalikong serta unsur kesengajaan dari oknum-oknum di Dinas ESDM Sulut.

“Tolong dipertimbangkan juga nasib kami. Kalau izin tambang ini tak diperpanjang, ribuan kami yang ada di sini mau bergantung hidup ke mana lagi,” kecam beberapa warga penambang yang ditemui awak media.

Menurut mereka, jika dasar terhalangnya dokumen perpanjangan izin karena faktor lingkungan, menurut mereka itu tidak rasional.

“Toh, kita sudah punya izin, lalu kita perpanjang. Itu kan artinya ini bukan tambang ilegal. Kemudian, tambang Tatelu juga masuk lima besar tambang terbaik di Indonesia yang ramah lingkungan.
Jadi, dimana logikanya ketika ESDM tidak kunjung menerbitkan izinnya (Perpanjang),” ketus mereka.

Ditegaskannya lagi, ada ribuan keluarga yang memenuhi kebutuhan hidup dari aktivitas tambang ini. Bahkan, bukan hanya warga Tatelu dan seputaran lingkar tambang, banyak juga yang datang dari luar hanya untuk menghidupi keluarga, anak serta istri.

“Pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata terhadap persoalan ini. Pak Gubernur juga kami harap boleh memberi atensi lebih terhadap masalah ini,” seru mereka.

Sementara itu, Ketua Koperasi Batu Emas yang juga anggota DPRD Dapil Minut-Bitung, Henry Walukow, turut angkat bicara terkait jeritan para penambang.

“Sudah dari tahun kemarin (2022) kita ajukan dokumennya namun anehnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti,” ujar politisi Demokrat ini yang juga terlibat dalam pengajuan perpanjangan ijin.

Meski begitu, pihaknya masih berharap Dinas ESDM Sulut boleh tergerak hati dan tidak lagi menunda proses pengurusan mengingat nasib ribuan masyarakat juga digantungkan dari tambang tersebut.

Terpisah, Sekretaris Persatuan Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara. (PALSA), Juent Myhard, menilai bahwa sikap pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Sulut, berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai karena ada kepentingan oknum sehingga ribuan warga penambang dikorbankan,” kuncinya. Ini menyangkut isi perut, harusnya Dinas ESDM lebih peka, jangan sampai nanti sudah jadi seperti kejadian di Gorontalo, baru mau bertindak,” berang Juent sembari berharap Izin tersebut bisa segera ada titik terang.

“Paling tidak, dasar hukumnya sudah jelas sehingga boleh memberi kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang untuk beraktivitas di lokasi,” imbuhnya. (Rubby Worek)

Post Views: 2,409
Bagikan ini :
Previous Post

Bela Gibran, Loyalis Golkar: Ia Terpilih Walikota Atas Kehendak Rakyat

Next Post

Diserang Framing Busuk, Twedy Ginting Pasang Badan Bela Gibran

Next Post

Diserang Framing Busuk, Twedy Ginting Pasang Badan Bela Gibran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In