CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko secara gamblang menyatakan, Pemerintah menolak Pilkada 2024 diundur.
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal pada November 2024,” tegas Panglima TNI 2013-2015 ini, menurut keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/23).

Moeldoko mengaku memahami, permintaan Bawaslu menunda Pilkada dikarenakan beberapa hal, seperti masalah distribusi logistik.
“Penyelenggaranya KPU. Tapi bagaimana faktor keamanan? distribusi logistik dan anggaran itu tugas Pemerintah,” kata Moeldoko menjelaskan.
PENUNDAAN PILKADA 2024, KETUA KPU RI 2016-2017: KECUALI ADA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Ketua KPU RI 2016-2017 Juri Ardiantoro mengatakan, pada prinsipnya sepanjang undang-undang yang mengatur tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak belum diubah, maka tidak ada skenario melakukan penundaan.
“Pemerintah tidak akan menunda Pilkada 2024, kecuali ada perubahan undang-undang,” jawab Juri yang juga Ketua Deputi IV Kantor Staf Presiden, Sabtu (15/7/2023).
Ia menambahkan, ada kerumitan dalam pengaturan tahapan pemilu karena Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) berbarengan dengan Pilkada.
Tetapi, Juri begitu yakin, KPU bersama Bawaslu bisa melaksanakan pemilu dalam dua tahapan bersama.
“KPU dan Bawaslu bisa mengatur, mengelola, mensinkronisasikan, mengatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan tanpa mengurangi kualitas pemilu dan pilkada,” jelasnya optimis.
TANGGAPAN BAWASLU RI MENGENAI ISU PENUNDAAN PILKADA 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Untuk pembahasan opsi penundaan Pilkada Serentak akan dibahas dalam rapat tertutup.
Dirinya pun menjelaskan, Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Presiden.
“Kami tidak akan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak secara resmi. Karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 merupakan domain Pemerintah dan DPR,” ucapnya, Sabtu (15/7/2023). (Dego*)






