CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2022 yang berlangsung di Mabes TNI Angkatan Darat Jalan Veteran Raya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022, berhasill merumuskan lima poin rekomendasi utama untuk ditindaklanjuti, baik di tingkat pusat, propinsi hingga ke tingkatan Kabupaten Kota.
Rekomendasi yang dibacakan langsung Ketua Umum SMSI dalam Rapimnas SMSI yang dihadiri KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ini, lebih merujuk pada kesiapan Pers, khususnya setiap pengurus juga anggota SMSI pada semua tingkatan agar lebih jeli dan sigap dalam menyikapi setia informasi juga perubahan peradaban yang terjadi.
“SMSI sebagai asosiasi yang beranggota lebih dari 2.000 perusahaan media akan tidak menghasilkan apa-apa jika kita tidak penya kepekaan dalam menyikapi setiap informasi dan pemberitaan yang muncul,” ujar Firdaus.
Dikatakannya, salah satu poin penting adalah bagaimana menumbuhkan dan melaksanakan jurnalisme Pancasila yang mengedepankan kebenaran dan kedamaian.
Selain itu, forum Rapimnas juga menyikapi soal pasal-pasal dalam rancangan KUHP yang mengancam kebebasan/kemerdekaan pers yang dilindungi Undang – Undang Pers no 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Penyampaian Rekomendasi Rapimnas ini turut disaksikan Danjen Kopassus, Mayjen TNI Iwan Setiawan, Dr. (HC) Herwin Suparjo, S.Sos, SH, Medrial Alamsyah dan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wuryanto, S.Sos., M.Si. Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko, Dewan Penasehat SMSI Ervik Ary Susanto, Sekretaris Dewan Pakar SMSI Hersubeno Arief, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc, dan Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Rapimnas SMSI 2022.
Berikut Rekomendasi Rapimnas SMSI di Mabes TNI Angkatan Darat Jakarta, 21-22 Juli 202 selengkapnya:
1. Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, agar media-media anggota SMSI melaksanakan Jurnalisme Berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism) yang mengedepankan kebenaran dan kedamaian.
2. Menindak-lanjuti Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan PUSSANSIAD di tingkat provinsi dengan KODAM maupun KOREM, serta SMSI di tingkat kota dan kabupaten dengan KODIM.
3. Menentang pasal rencana KUHP yang mengancam kebebasan/kemerdekaan pers yang dilindungi Undang – Undang Pers no 40 tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
4. Anggota SMSI diminta pro aktif mengedukasi masyarakat terkait kecerdasan memilah berita-berita hoax yang beredar di publik.
5. Memperkuat industri pers dengan membangun kolaborasi dan mengembangkan sinergi dengan berbagai kalangan. (Red/bwl)






