JAKARTA (CAHAYASIANG.ID) – Banyak sudah misteri di balik pemberhentian secara permanen Dokter Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkuak. Pelanggaran kode etik kedokteran sepertinya hanya tameng bagi IDI dalam merekomendasikan mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto untuk diberhentikan secara permanen dari keanggotaannya dalam organisasi IDI.
Seperti diketahui, keputusan PB IDI itu dibacakan dalam Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 lalu.
Terawan sebelumnya pernah diberhentikan dari keanggotaan IDI. Pemberhentian yang bersifat sementara itu terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK IDI) menjatuhkan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Penilaian MKEK, dokter Terawan sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Terawan juga disebut telah melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Tak hanya itu, Terawan juga dituding memberikan janji-janji kesembuhan setelah menjalankan tindakan Digital Substraction Angiography (DSA). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Cukup sampai di situ, ternyata tidak.
Konflik antara Terawan dan MKEK IDI terus berlanjut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dan melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), pada Oktober 2019.
Bahkan, MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Jokowi agar tak mengangkat Terawan sebagai Menkes dengan alasan Terawan telah mendapatkan sanksi etik.
Panasnya hubungan Terawan dan IDI kembali berlanjut usai pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020 hingga 2025 di Istana Negara.
Protes dilayangkan IDI lantaran menilai anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan, IDI dan enam organisasi profesi lain telah mengusulkan nama yang memiliki kapasitas mumpuni. Namun, tidak ada satupun yang terpilih menjadi anggota KKI. “Betul tidak ada,” kata Slamet, menukil Merdeka.com.
Sanksi yang diberikan dari Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo kala itu seolah direspons Terawan saat menjabat Menkes. Ya, Terawan mencopot Prijo dari Dekan FK UPN Veteran Jakarta.
Dikutip dari Tempo, Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan...