CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan serta melayani transaksi jual-beli.
Dilansir dari CNN Indonesia terkait hal itu, Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang mengatakan telah memeriksa isu tersebut dengan sejumlah menteri dan para pebisnis. Ia juga memahami keputusan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) soal larangan TikTok Shop.
“Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu kepada jurnalis di acara Festival Kue Bulan di Kedutaan Besar China, Jakarta, Rabu (27/9).
Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.
“Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat,” ungkap dia.
“Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu kepada jurnalis di acara Festival Kue Bulan di Kedutaan Besar China, Jakarta, Rabu (27/9) kemarin.
Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.
“Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat,” ungkap dia.
Sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop juga dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.
“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” kata Teten di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pertengahan September.
Menanggapi riuh penjualan di TikTok Shop, Zulhas kemudian mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. (ak/*)