• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Imigrasi Manado Tanggapi Soal Dugaan WNA Pakistan Terlibat Tindak Pidana di Minut

Imigrasi Manado Tanggapi Soal Dugaan WNA Pakistan Terlibat Tindak Pidana di Minut

05/11/2024
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Minahasa Utara (Minut), pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Manado menyebut, persoalan itu masih dalam pemeriksaan terkait aktivitas dan ijin tinggal WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Rachmat, kepada sejumlah awak media mengatakan, terduga yang berinisial RPJA telah dipanggil dan hadir di Kantor Imigrasi Manado pada Senin (4/11) kemarin.

“Tadi kami telah melakukan pemanggilan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Setelah selesai yang bersangkutan sudah kami ijinkan pulang,” ungkapnya.

Senada, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Gusti Darmudin, yang juga mendampingi Kakanim Rachmat menjelaskan, pihaknya pada saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait aktivitas dan ijin tinggal.

“Kemungkinan akan kami panggil lagi untuk untuk pengumpulan informasi lanjutan,” ucap Gusti.

Seperti yang telah diberitakan dibeberapa media, RPJA diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual (Cabul) terhadap anak dibawah umur berinisial CAP (10 tahun) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang saat ini sedang dalam penanganan pihak Polres Minahasa Utara. (ak)

Post Views: 1,489
Bagikan ini :
Previous Post

Supratman Ungkap Fokus Kerja Kementerian Hukum ke Komisi XIII DPR RI

Next Post

Micler Lakat Wakili Pemkot Manado Terima Dua Penghargaan

Next Post

Micler Lakat Wakili Pemkot Manado Terima Dua Penghargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In