CAHAYASIANG.ID, Manado – Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Minahasa Utara (Minut), pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Manado menyebut, persoalan itu masih dalam pemeriksaan terkait aktivitas dan ijin tinggal WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Rachmat, kepada sejumlah awak media mengatakan, terduga yang berinisial RPJA telah dipanggil dan hadir di Kantor Imigrasi Manado pada Senin (4/11) kemarin.
“Tadi kami telah melakukan pemanggilan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Setelah selesai yang bersangkutan sudah kami ijinkan pulang,” ungkapnya.
Senada, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Gusti Darmudin, yang juga mendampingi Kakanim Rachmat menjelaskan, pihaknya pada saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait aktivitas dan ijin tinggal.
“Kemungkinan akan kami panggil lagi untuk untuk pengumpulan informasi lanjutan,” ucap Gusti.
Seperti yang telah diberitakan dibeberapa media, RPJA diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual (Cabul) terhadap anak dibawah umur berinisial CAP (10 tahun) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang saat ini sedang dalam penanganan pihak Polres Minahasa Utara. (ak)






