CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat Dua Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Selasa (27/6/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung.

Atas pemaparan ranperda ini, seluruh Fraksi DPRD Kota Bitung, dalam pandangan akhir menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan dijadikan Peraturan Daerah Kota Bitung.
Dalam pendapat akhir Pemerintah Kota Bitung, Honandar mengatakan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan dengan tugas dan fungsinya, sehingga bisa dibahas dan dituntaskan pihak DPRD Kota Bitung melalui Badan Anggaran.
“Sebagai Pemerintah Kota Bitung, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan dan anggota DPRD Kota Bitung bersama-sama dengan jajaran eksekutif, yang telah berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah ini sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”tutur Honandar.
Lanjutnya juga, setelah persetujuan bersama telah kita tandatangani bersama antara pihak eksekutif dan legislative, maka kita diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk di evaluasi.
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bitung, tentang persetujuan DPRD Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung oleh Wakil Wali Kota Bitung bersama pimpinan DPRD Kota Bitung.

Hadir mendampingi Honandar, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ign Rudy Theno ST MT, hadir juga, unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah. (Yaps).






