CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Dugaan pemalsuan akte pemberkatan nikah palsu yang dilakukan Toar Sendow yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Minahasa Utara bakalan berbuntut panjang. Pasalnya pihak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang segera melayangkan gugatan atas dugaan pemalsuan ini.
Hal ini diungkapkan Sekjend BAMAGNAS (Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional) mengutip surat pernyataan dari HKBP Kota Serang yang ditanda tangani Pendeta Benny Bonaek Siagian S.Si (Teol)
“Mereka(HKBP) segera melayangkan gugatan yang sedang dipersiapkan oleh para pengacara HKBP, kemungkinan besar akan dilaporkan lewat Polda Sulut,” tutur sumber akhir pekan lalu saat dihubungi CahayaSiang.ID.
Dalam laporan ini, akan melampirkan surat pernyataan dari pimpinan HKBP Resort Kota Serang Provinsi Banten dimana menyatakan beberapa point fakta ketidakbenaran akte pemberkatan nikah atas nama Richard Toar Sendow dan Pingkan Imelda Christie Langelo.
Lanjut diungkapkan Sekjend BAMAGNAS ini, menurut Pendeta Benny Bonaek Siagian S.Si(Teol), selaku pimpinan HKBP Kota Serang mengaku pihaknya tidak pernah mengenal, mengeluarkan akte nikah, apalagi memberkati kedua pasangan tersebut.
“Jika ada dokumen atas nama HKBP maka kami nyatakan palsu, karena dokumen yang kami teliti berbeda, bukan seperti yang biasa kami keluarkan. Dan dokumen tersebut tidak terdaftar di catatan administrasi gereja kami,” tukas Sekjend mengutip surat pernyataan Benny Bonaek Siagian.
Ditambahkannya, dalam surat pernyataan tersebut, HKBP Kota Serang meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang Banten mencabut dan membatalkan Akte nikah dengan nomor 3673-KW-25082017.0003 atas nama Ricahrd Toar Sendow dan Pimgkan Imelda Christie Langelo.
Terpisah saat dihubungi CahayaSiang. ID Pingkan Langelo istri Toar Sendow mengaku tidak pernah ada pemberkatan nikah yang terjadi di gereja HKBP Kota Serang atas nama dirinya dengan Toar Sendow.
“Kami menandatangani berita acara pernikahan di teras rumah orang, sedangkan pemberkatan nikah pada tanggal tersebut tidak pernah terjadi, dengan alasan Pendeta tersebut sedang memberkati orang lain di suatu tempat. Pada hari berikutnya Icad (Toar) beralasan pendeta tersebut sudah dipindahtugaskan, hingga sampai saat ini kami tidak pernah diberkati di gereja,” tutur Pingkan.
Lebih jauh dibeberkan Pingkan, saat ini dirinya sedang digugat cerai oleh Toar, hal ini diduga hanya untuk melemahkan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan terhadap dirinya.
Diketahui saat ini Toar Sendow sedang mengikuti Job Fit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(PTP). Hal ini mengundang kecaman dari Sekjend BAMAG dan berbagai kalangan lainnya.
“Wauw masih ada ya pejabat yang begitu, padahal Minut sekarang sudah revolusi mental semua pejabatnya. Tapi masih ada yang demikian ya. Bupati gimana tanggapannya,” tulis salah satu pengguna medsos di Grup I Love Minahasa Utara menanggapi pemberitaan ini.
“Hal ini sangat mencoreng marwah pemerintahan Bupati dan Wakil JGKWL. Bupati harus bertindak cepat mencabut jabatan saudara Toar sekaligus membatalkan keikutsertaannya dalam Job Fit Pejabat PTP. Ini sangat merusak citra pemerintahan di Bumi Tonsea,” tandas orang dekat bupati yang minta namanya tidak disebut.(
Sementara itu hasil konfirmasi terhadap Kadis Perindustrian Minut, Toar Sendow membahtah dugaan tersebut.
“Ini fitnah, alias tidak benar,” bantahnya saat dikonfirmasi. (Rub)