CAHAYASIANG.ID, MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik dan mengambil sumpah/janji Hendriyanto Kusno Jacob dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Periode 2023-2028 (Senin 09/09/24).
Hendriyanto Kusno Jacob menggantikan Yardi Harun, anggota KPU Minut yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1276 Tahun 2024, tanggal 6 September Thn 2024 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendriyatno Kusno Jacob, didampingi oleh Rohaniawan Pdt.
Abraham Lintang M.Th, Disaksikan oleh Ketua KPU propinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan, anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, dan Sekretaris KPU Sulut Meydi Malonda.
Di momen yang bersamaan, Ketua KPU RI juga melantik dan mengambil sumpah/janji anggota KPU kabupaten Yahukimo (Papua Pegunungan), anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara), anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dan anggota KPU Propinsi Gorontalo. (*Mike)