CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil riset mereka pada 16 hingga 18 Oktober, Minggu (22/10/2023).

Khususnya, mengenai sikap publik terhadap hasil putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres yang memantik pro kontra di kalangan masyarakat.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, Reaksi Positif dan Negatif cenderung terbelah.
Pertanyaan Pertama, Apakah Ibu/Bapak tahu atau pernah dengar berita Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) maka boleh mencalonkan sebagai capres/cawapres meski kurang dari 40 tahun?
- 37,2% Ya, tahu.
- 62,8 Tidak Tahu
Pertanyaan Kedua, Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju dengan putusan MK tersebut?
Semua Responden
- 46% Ya, Setuju
- 39,3% Kurang/Tidak Setuju
- 14,7% TT/TJ
Khusus Yang Tahu Putusan MK
- 48,3% Ya, Setuju
- 42,7% Kurang/Tidak Setuju
- 9% TT/TJ
Metodologi, target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.
Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1229 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.
Margin Of Error survei diperkirakan kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simpel Random sampling. (DYW)