• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Harley Mangindaan: MDT Berupaya Agar Masyarakat Tambang Tidak Terjebak

Harley Mangindaan: MDT Berupaya Agar Masyarakat Tambang Tidak Terjebak

12/12/2024
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Keseriusan pada keberadaan komunitas tambang Sulut dan ketegasan sebagai anggota DPR-RI, menunjukan Martin Daniel Tumbelaka (MDT) paham dan miliki data akurat soal kondisi sumber daya alam khusus mineral logam emas di Sulut.

Penilaian tersebut disampaikan Harley Mangindaan saat diminta tanggapan soal statement MDT dalam hearing Komisi III DPR RI dengan mitra terkait belum lama ini.

”MDT berupaya agar masyarakat tambang tidak terjebak dengan masalah baru dan memberikan support bagi tugas Kepolisian dengan pesan moral kepada Kapolda Sulut untuk bertindak tegas terhadap kegiatan ekonomi yang melawan hukum atau ilegal,” ujar doktor ekonomi jebolan Universitas Hasanuddin ini, Kamis (12/12/2024).

Menurut informasi, pemerintah pusat sempat jemput bola dengan mengkonfirmasi kejelasan dan keseriusan usulan Pemprov Sulut tersebut. Lokasi yang dimaksud berada di wilayah Minut, Bolmong dan  Mitra.

“Kondisi saat ini, usulan di wilayah Minut dan Bolmong masih berproses. wilayah lain berstatus stuck alias nda maju nda mundur,” ujarnya.
Memperhatikan dari sisi strategi ekonomi, Ai prihatin apabila temuan ini benar terjadi.

“Sangat disayangkan peluang tingkatkan pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat dan pembenahan iklim investasi belum diseriusi. Barang tentu pula belum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata mantan Wakil Wali  Manado itu.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) memang menjadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi menjadi tempat ribuan warga mencari kebutuhan hidup. Namun di sisi lainnya bisa membahayakan kelangsungan hidup penambang karena rawan menghadapi musibah.

Merujuk data, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) Kementerian ESDM hanyalah Tatelu Rondor di Minahasa Utara (Minut). Pemprov Sulut sebenarnya mengusulkan beberapa lokasi, namun yang sempat diproses baru tiga lokasi. Itu pun tidak ada perkembangan sampai saat ini.

Menurut informasi,  pemerintah pusat sempat jemput bola dengan mengkonfirmasi kejelasan dan keseriusan usulan Pemprov Sulut tersebut. Lokasi yang dimaksud berada di wilayah Minut, Bolmong dan  Mitra.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) memang menjadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi menjadi tempat ribuan warga mencari kebutuhan hidup. Namun di sisi lainnya bisa membahayakan kelangsungan hidup penambang karena rawan menghadapi musibah.

Jika mengacu data Menkopolhukam tahun 2023 ada sekitaran 40.000 masyarakat Sulut yang ikut serta dan menunjang kegiatan PETI. Mereka rawan hadapi musibah.

Diketahui PETI memang tidak diperkenankan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur itu.

Di Pasal 35 bahkan disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Situasi ini menjadi pelik karena banyak warga yang menggantungkan hidup dari situ.

MDT juga berharap, Semua pihak membantu memberikan fasilitas dan akses bagi penambangan demi kepastian berusaha, menjaga lingkungan dan memastikan pertumbuhan penerimaan keuangan daerah berjalan seusai rencana daerah.

“Kita ingin yang terbaik untuk semua pihak,” ucap wakil rakyat dari Partai Gerindra ini. (*/Deon)

Post Views: 5,250
Bagikan ini :
Previous Post

Lakat: Rayakan Natal Dengan Damai dan Sukacita Dalam Kesederhanaan

Next Post

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut

Next Post

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In