• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 9 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Harison Mocodompis: Sertifikat Tanah Elektronik Lindungi Hak Masyarakat

Harison Mocodompis: Sertifikat Tanah Elektronik Lindungi Hak Masyarakat

28/03/2025
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sistem sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat. Menurutnya, sistem ini mengurangi risiko pemalsuan dan sengketa kepemilikan tanah yang kerap terjadi pada dokumen analog.

“Kalau ada yang mengatakan sertifikat elektronik adalah cara negara untuk mencaplok tanah masyarakat, itu sesat pikir dan membohongi masyarakat. Justru kita ingin melindungi masyarakat dengan sistem ini,” ujar Harison dalam wawancara.

Ia menjelaskan bahwa sistem elektronik mempermudah pencarian data kepemilikan tanah. Jika sebelumnya data tersimpan dalam bentuk fisik yang rentan terhadap kesalahan dan kehilangan, kini cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi kepemilikan tanah bisa diakses dalam hitungan menit.

Transisi ke Sertifikat Elektronik Tanpa Biaya Tinggi

Harison menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan biaya tinggi untuk mengubah sertifikat analog menjadi elektronik. Biaya yang dikenakan hanya meliputi pengambilan informasi dari buku tanah sebesar Rp100.000 dan penggantian blanko sertifikat elektronik sebesar Rp50.000.

“Lebih dari itu, itu pungli. Laporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Ini sudah jelas dalam aturan,” tegasnya.

Namun, jika ada perubahan luas tanah atau sertifikat sudah berusia lebih dari lima tahun, akan ada biaya tambahan untuk proses pengukuran ulang sesuai aturan yang berlaku.

Keamanan dan Transparansi Data

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa sistem ini juga meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memonitor setiap perubahan pada sertifikatnya secara real-time.

“Seperti perbankan, setiap transaksi yang dilakukan akan muncul notifikasi di aplikasi. Kalau ada perubahan yang tidak dilakukan oleh pemilik, bisa langsung dilaporkan,” katanya.

Dengan sistem ini, akses ke data kepemilikan tanah menjadi lebih aman dan tidak bisa dimanipulasi sembarangan. Setiap aktivitas dalam sistem akan tercatat, termasuk siapa yang mengakses dan kapan dilakukan.

Mencegah Penyimpangan oleh Oknum

Harison juga menyoroti permasalahan kepemilikan ganda di daerah yang kerap terjadi akibat sistem pencatatan manual. Menurutnya, sistem elektronik akan mencegah praktik-praktik semacam ini.

“Kalau sistem masih analog, siapa pun bisa mengutak-atik. Tapi dengan sertifikat elektronik, semua aktivitas tercatat dalam sistem. Tidak ada lagi celah bagi oknum untuk bermain,” jelasnya.

Dengan digitalisasi sertifikat tanah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
(*Hans Montolalu)

Post Views: 1,737
Bagikan ini :
Previous Post

Ritual Diko Solo: Warisan Spiritual Ratusan Tahun yang Terus Dilestarikan

Next Post

Kemungkinan Besar, Jurnalis Ternama Italia: Mulai Tahun Depan Como Akan Berjuang Untuk Mendapatkan Tempat Di Eropa

Next Post

Kemungkinan Besar, Jurnalis Ternama Italia: Mulai Tahun Depan Como Akan Berjuang Untuk Mendapatkan Tempat Di Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In