(Cahayasiang.id) MANADO – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumhan Sulut) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP Sulut) dalam memberikan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kepada jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kegiatan ini dimaksudkan guna memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, serta meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalan sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Haris Sukamto mengatakan, gratifikasi termasuk kategori berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga dan institusi.
“Bentengnya adalah integritas. Kita harus punya komitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta mengupayakan pengendalian gratifikasi,” tegas Sukamto.
Sebagai narasumber, Kepala Perwakilan BPKP Sulut Beligan Sembiring memaparkan sistem pengendalian gratifikasi dan memberikan panduan dalam memahami dan mengendalikan gratifikasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam kegiatan ini yang diikuti oleh para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, serta pejabat administrator hingga struktural, diadakan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan peserta penguatan UPG. (ak)